Sekolah Rakyat di Tengah Tren Penurunan Jumlah Anak, Ini Kata Pakar
Sekolah Rakyat dinilai tetap dibutuhkan meski jumlah anak menyusut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perubahan demografi.
Selebaran informasi terkait narasumber diskusi merek non tradisional. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengupayakan adanya perlindungan terhadap merek tradisional yang digunakan sebagai pengembangan brand suatu karya atau produk. Diskusi dengan melibatkan berbagai pihak perlu dilakukan untuk menampung berbagai masukan.
Salah satunya melalui Webinar IP Talks Brand (H)ours Pelindungan Merek Non Tradisional yang digelar pada Rabu (31/5/2023). Diskusi ini membahas tentang isu-isu pelindungan terhadap merek non tradisional di Indonesia sehingga dapat membangun kesadaran untuk bangga dan cinta akan merek Indonesia.
“Selain itu, dibahas juga ruang lingkup perkembangan pelindungan merek non tradisional, misalnya mengenai hal yang dimaksud pelanggaran dalam penggunaan merek non tradisional, juga untuk mendapatkan saran masukan dari praktis mengenai pelindungan merek non tradisional di masa mendatang,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM Kurniaman Telaumbana dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ia menjelaskan identitas merek tidak hanya dikenal dalam wujud gambar, huruf, kata, angka, logo, atau kombinasi warna saja. Namun juga menggunakan tanda identitas kepada suatu produk atau perusahaan itu sendiri dalam wujud hologram, tiga dimensi, suara, ataupun aroma yang kemudian dikenal sebagai merek tradisional.
Penggunaan Merek Non Tradisional dalam membangun brand dimaksudkan untuk lebih memberikan kesan identitas dan pembeda pada produk ataupun perusahaan tersebut. Upaya regulasi berupa pendaftaran dan pelindungan terhadap merek non tradisional diperlukan sebagai bagian hukum dalam kepemilikan merek non tradisional dan upaya pencegahan dari proses pelanggaran seperti pemalsuan.
“Pembicara dari praktisi hingga pakar di lingkup merek non tradisional, antara lain M. Arief Budiman [CEO Petakumpet Creativerse] dan Justisiari P.Kusumah [Managing Director, K&K Advocates]. Sekaligus menghadirkan R. Syaifullah Hadiyanto selaku pemeriksa Merek ahli utama, DJKI Kemenkumham,” ujarnya.
Webinar ini merupakan seri kelima dan akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2023 pada pukul 09.30 WIB hingga selesai. Diikuti oleh para pengusaha, brand agency, praktisi, peneliti atau akademisi, instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, konsultan, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekolah Rakyat dinilai tetap dibutuhkan meski jumlah anak menyusut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perubahan demografi.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.
Perempuan muda dan lansia di DIY serta Klaten mengolah kain perca menjadi tenun dan kerajinan bernilai ekonomi di Rumah Kreatif Tukik.
BMKG menetapkan status Siaga tsunami hingga 3 meter setelah gempa M7,7 mengguncang Nagekeo, NTT, Sabtu pagi.
Artis Celine Evangelista hadir dalam gelaran Jogja Fashion Week (JFW) 2026 dengan membagikan pengalaman dalam berbinis busana muslimah syar'i.
Penyalahgunaan narkoba dan psikotropika tidak hanya merusak kondisi fisik, tetapi juga dapat memicu kecanduan berat akibat perubahan sistem dopamin di otak