Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah fraksi di DPR mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga tersebut memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Delapan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen atau DPR RI menyatakan anggaran MK akan terpengaruh apabila lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan sistem pemilu proposional tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024. MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu.
Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang. Delapan fraksi parpol DPR bertemu untuk mmbahas isu tersebut di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Hasilnya mereka sepakat meminta MK tak mengubah sistem pemilu. Delapan fraksi itu meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena fraksi tersebut mendukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.
BACA JUGA: Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan
Perwakilan fraksi Partai Gerindra DPR, Habiburokhman, mengatakan jika MK tak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, parpolnya juga akan menggunakan kewenangan budgeting atau penganggaran ke MK. "Apabila MK berkeras memutus ini [sistem pemilu proposional tertutup], kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers delapan fraksi parpol DPR.
Ia mengaku bukan ingin mengadu kekuasaan DPR dengan MK. Anggota Komisi III DPR ini ingin menyatakan parlemen juga punya kewenangan yang tak boleh diremehkan.
Habiburokhman menambahkan saat ini Komisi III sedang merevisi Undang -Undang MK. DPR ingin memperbaiki batasan aturan yang boleh diputuskan oleh MK. "Kalau perlu Undang-Undang MK kami ubah. Kalau perlu wewenangnya kami cabut. Akan kami perbaiki supaya tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.