DPR Mengancam Mahkamah Konstitusi Jika Putuskan Sistem Baru Pemilu

Newswire
Newswire Rabu, 31 Mei 2023 09:07 WIB
DPR Mengancam Mahkamah Konstitusi Jika Putuskan Sistem Baru Pemilu

Ilustrasi Pemilu - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah fraksi di DPR mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga tersebut memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Delapan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen atau DPR RI menyatakan anggaran MK akan terpengaruh apabila lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan sistem pemilu proposional tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024. MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu.

Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang. Delapan fraksi parpol DPR bertemu untuk mmbahas isu tersebut di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Hasilnya mereka sepakat meminta MK tak mengubah sistem pemilu. Delapan fraksi itu meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena fraksi tersebut mendukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

BACA JUGA: Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan

Perwakilan fraksi Partai Gerindra DPR, Habiburokhman, mengatakan jika MK tak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, parpolnya juga akan menggunakan kewenangan budgeting atau penganggaran ke MK. "Apabila MK berkeras memutus ini [sistem pemilu proposional tertutup], kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers delapan fraksi parpol DPR.

Ia mengaku bukan ingin mengadu kekuasaan DPR dengan MK. Anggota Komisi III DPR ini ingin menyatakan parlemen juga punya kewenangan yang tak boleh diremehkan.

Habiburokhman menambahkan saat ini Komisi III sedang merevisi Undang -Undang MK. DPR ingin memperbaiki batasan aturan yang boleh diputuskan oleh MK. "Kalau perlu Undang-Undang MK kami ubah. Kalau perlu wewenangnya kami cabut. Akan kami perbaiki supaya tidak terjadi lagi," ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online