Serangan Drone dan Rudal Iran Hancurkan Data Center Amazon di Timur Tengah
Data center AWS di Bahrain dan UEA rusak diserang drone serta rudal Iran. Data pelanggan hilang permanen dan proses pemulihan butuh waktu lama.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, Senin (29/5/2023).
BACA JUGA: Muhaimin Minta Investigasi Soal Kebocoran Putusan Sistem Pemilu
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Data center AWS di Bahrain dan UEA rusak diserang drone serta rudal Iran. Data pelanggan hilang permanen dan proses pemulihan butuh waktu lama.
CEO Snapchat Evan Spiegel mengatakan pembatasan waktu penggunaan remaja telah dibahas secara internal. Namun, belum ada jadwal penerapannya.
Penggemar Ed Sheeran dilaporkan kesulitan menjual kembali tiket Loop Tour. Harga tiket resale sejumlah konser juga mengalami penurunan.
Floyd Samba mencetak dua gol dalam debut bersama Manchester City saat The Citizens menghajar Norwich 5-0 di Piala Liga Inggris 2026/2027.
Cuaca Jogja Jumat 18 September 2026 diprakirakan cerah di seluruh wilayah DIY. Simak suhu, kelembapan, hingga daftar kecamatan.
Juventus mengawali Liga Europa 2026/2027 dengan kemenangan 5-0 atas NEC Nijmegen. Lima pemain berbeda mencetak gol, sementara Milan kalah dari Benfica.