Advertisement
Muhaimin Minta MK Investigasi Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kebocoran informasi terkait putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: MK Bakal Setujui Pemilu Proporsional?
Advertisement
"Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Menurut dia, kebocoran tersebut tidak hanya membuat kegaduhan publik, melainkan dapat mencoreng pula nama baik MK.
Dia pun mengaku terkejut sekaligus heran setelah membaca berita yang menyebut MK akan memutuskan Pemilu 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.
"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tidak mempersoalkan apapun materi yang akan menjadi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ucapnya.
Dia meyakini MK memiliki dasar yang kuat dan terbaik dalam mengambil sebuah keputusan. "Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

23 Sekolah di Gunungkidul Diperbaiki dengan Anggaran MBG
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement