Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Segera Disidang

Newswire
Newswire Rabu, 24 Mei 2023 20:27 WIB
Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Segera Disidang

Mario Dandy Satriyo. (Twitter @Simpangan2024)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, telah lengkap atau P21. Kejaksaan menyatakan dengan lengkapnya berkas perkara itu persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17, tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini [kemarin] Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Danang menegaskan tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA: Pencalonan Ganda Aldi Taher, KPU Minta Klarifikasi PBB dan Perindo

Ditegaskan waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023) dengan dinyatakan berkas kasus Mario Dandy telah lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," katanya.

Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario Dandy yang sudah diperiksa, termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dan ayah David Ozora, Jonathan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online