RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Andi Rambe
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) akan mengupayakan agar tambahan 8.000 kuota haji dapat terserap maksimal, sehingga semakin banyak calon haji Indonesia yang bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
"Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jakarta, Minggu.
Hilman mengatakan waktu yang tersedia memang terbatas, karena jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023.
BACA JUGA : Kemenag Kota Jogja Perkuat Moderasi Keberagaman
Namun, segala cara akan tetap diupayakan karena akan menyangkut antrean pemberangkatan. Apabila kuota tambahan terserap maka antrean calon haji Indonesia juga sedikit demi sedikit akan bisa terpangkas. "Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan," kata dia.
Menurut Hilman, Indonesia juga pernah mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 orang pada 2022, namun saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti.
Pasalnya, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022. Sementara batas akhir proses pemvisaan jamaah calon haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jamaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022.
Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Sementara pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.
BACA JUGA : Imbauan Kanwil Kemenag DIY, Utamakan Toleransi Sikap
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota calon haji yang hari ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi perihal penambahan kuota tersebut dan akan segera membahasnya dengan DPR. Di samping itu, Kemenag juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut 138 orang jadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan telah disegel.
Cangkringan mengevaluasi empat standar layanan publik dan mendorong inovasi serta masukan warga untuk memperbaiki pelayanan.