Catat! Ini Aturan Lembur Kerja di Hari Libur Idulfitri 2023

Rendi Mahendra
Rendi Mahendra Senin, 24 April 2023 18:27 WIB
Catat! Ini Aturan Lembur Kerja di Hari Libur Idulfitri 2023

Ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, ada ketentuan khusus yang mengatur terkait upah pekerja yang masuk di hari libur nasional misalnya libur Hari Raya Idulfitri 2023.

BACA JUGA: Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023

Seperti dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya pada Senin (24/4/2023), berikut simulasi upah karyawan/buruh yang berkja pada saat libur Idulfitri.

Seorang pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idulfitri selama 7 jam. Upah bulananannya adalah Rp4 juta. Cara menghitung upah kerja lemburnya sebagai berikut:

-Hitung Upah Per-jam

Rumis dalam menghitung upah per-jam: Upah bulanan/173 (Rp4.000.000/173=Rp23.121,387)

-Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 ham seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut sebesar: 7X2XRp23.121,384= Rp323.699,418

Sementara itu, dalam aturan yang tercantum di Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja tau buruh pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaanya harus dilakukan secara terus menerus.

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus, daftarnya sebagai berikut:

-Pelayanan jasa kesehatan

-Jasa Perbaikan alat transportasi

-Pelayanan jasa transportasi

-Usaha pariwisata

-Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas

-Jasa pos dan telekomunikasi

-Media massa

-Pengaman

-Pekerjaan di lembaga konversi

-Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

-Dan pekerjaan-pekerjaan jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan perbaikan alat produksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online