Kuota Pertalite 2026 Berisiko Jebol, Bahlil Pastikan Harga Tak Naik
Kuota Pertalite 2026 berisiko jebol hingga 490.000 KL. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik sampai Desember 2026.
Ilustrasi Garuda Indonesia./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia berencana menyewa hingga sembilan unit pesawat yang khusus digunakan sebagai operasional layanan penerbangan ibadah haji pada 2023.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku akan menyewa sekitar 7-9 unit pesawat untuk memenuhi kebutuhan penerbangan ibadah haji tahun ini. Irfan mengatakan perseroan tengah memfinalisasikan jumlah pesawat yang akan disewa.
Dia mengatakan pesawat yang akan disewa berjenis badan lebar (wide body) seperti Airbus A330 dan Boeing B777. Meski demikian, Irfan tidak menyebutkan dana yang disiapkan untuk menyewa pesawat tersebut.
“Yang akan kami sewa rencananya jenis wide body karena ada persyaratan khusus dari Kementerian Agama soal kapasitas tempat duduk yang berkaitan dengan jumlah kloter,” kata Irfan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Irfan menambahkan bahwa secara keseluruhan GIAA akan mengoperasikan sekitar 15 unit hingga 17 unit pesawat selama masa penerbangan ibadah haji 2023.
Dia menuturkan, GIAA mendapatkan penugasan untuk menerbangkan sekitar 105.000 jemaah selama masa haji yang berlangsung mulai dari akhir Mei hingga awal Agustus 2023.
Garuda Indonesia juga mendapatkan penugasan untuk pengurusan koper milik jemaah selama keberangkatan dan kedatangan kembali di Indonesia. Oleh karena itu, GIAA juga tengah menyiapkan sejumlah karyawan yang akan ditempatkan di Madinah dan Jeddah untuk membantu dan mendampingi para jemaah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat pada Kamis (6/4/2023) lalu.
BACA JUGA: Libur Lebaran Garuda Indonesia Siapkan 1,7 Kursi, Salah Satunya untuk Rute Jakarta-YIA
Berdasarkan salinan yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kepala Negara meneken Keppres No 7/2023 tersebut yangakan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.
Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta—Rp93,07 juta di mana angka ini tergantung asal embarkasi calon jemaah. Adapun, biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.
Adapun, besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dipergunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (living cost); dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Selanjutnya, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Kemudian, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kuota Pertalite 2026 berisiko jebol hingga 490.000 KL. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik sampai Desember 2026.
Hamdan Tour mengumumkan Ruben Onsu tak lagi menjadi brand ambassador sejak 31 Agustus 2026. Perusahaan menegaskan kehidupan pribadi Ruben bukan representasi mer
Ranking koefisien Liga Indonesia disebut turun ke posisi 18 Asia setelah Kamboja meraih hasil positif di ACL Two. Persib sebelumnya menang 1-0 atas The Cong-Vie
Pelajari cara mengatur sorot lampu mobil, mulai dari menyiapkan dinding datar hingga memeriksa pola cahaya agar berkendara malam lebih aman.
Kabut asap dari karhutla memperburuk udara Singapura. PSI wilayah tengah mencapai 227, sementara pemerintah mempercepat distribusi masker N95.
Ketahui 10 dampak anak terlalu lama bermain HP, mulai dari gangguan tidur dan mata lelah hingga risiko konten tidak sesuai usia, serta cara membatasinya.