Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan RI mengungkapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Siapa yang berhak? Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Adapun, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan. Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
“Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Lalu, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Selain itu, ada juga ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh, perhitungan upah satu bulan di didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Cristian Chivu sukses membawa Inter Milan meraih double winner Serie A dan Coppa Italia musim 2025/2026.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.