Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, Terbanyak di Bea Cukai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
BACA JUGA : Banyak Pasal Problematik, Perppu Cipta Kerja Belum Layak
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin sebelumnya bersama pemerintah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas materi Perppu Cipta Kerja. Dalam berbagai rapat itu, klaimnya, mereka selalu mengedepankan musyawarah.
Meskipun begitu, lanjutnya, tetap ada dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja untuk jadi UU. Baleg sendiri tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna DPR
"Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, sebagai yang diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelas Nurdin pada kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" tanya Nurdin yang diikuti persetujuan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA : Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Buruh Bakal
Sedangkan di mini fraksi Baleg sendiri, Nurdin menjelaskan dari sembilan fraksi, ada tujuh yang setuju Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU. Sedangkan ada dua yang menolak.
Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi yang tak setuju yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, DPD juga menyatakan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.