Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mau Dimanfaatkan oleh Penyidik. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengaku bodoh karena mau untuk dimanfaatkan oleh penyidik pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pembelaannya atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Kuat juga mengatakan dirinya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, Kuat tetap berusaha untuk menjakankan proses persidangan. “Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” paparnya.
BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain itu, dalam pleidoinya Kuat membantah dirinya terlibat pembunuhan Brigadir J. Kuat membantah bahwa dirinya dikatakan membawa pisau dari Magelang hingga ke rumah Duren Tiga. Padahal dalam persidangan dirinya tidak pernah terbukti membawa pisau tersebut.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya
Kemudian, Kuat juga menegaskan tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan perencanaan pembunuhan ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA : Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Google resmi meluncurkan Gemini Intelligence untuk Android, tetapi fitur AI canggih ini hanya tersedia di HP flagship tertentu dengan RAM minimal 12GB.
Juventus terancam gagal lolos ke Liga Champions usai kalah 0-2 dari Fiorentina dan turun ke posisi keenam klasemen Serie A.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.