Meriah! Festival Balon Udara di Solo Disambut Antusias
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Ilustrasi bayi/Freepik
Harianjogja.com, KLATEN—Lestariningsih alias Lia, membeli bayi dari orang tua yang tinggal di Gunungkidul Rp5 juta dan menjualnya Rp21 juta. Ibu muda 29 tahun asal Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten itu menjadi tersangka kasus penjualan bayi.
Lia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten di salah satu hotel di Kecamatan Ceper. Lia ditangkap saat polisi mengelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran hotel, Selasa (10/1/2023) malam. Di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan di salah satu kamar.
Setelah diperiksa, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.
BACA JUGA: Bayi dari Gunungkidul yang Lahir di Jogja Dijual, Orang Tua Diberi Rp5 Juta
Polisi kemudian membawa perempuan itu bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu, termasuk kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.
“Untuk sementara tersangka dari pengakuannya secara individu, membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Tak hanya sekali, tersangka Lia mengaku sudah melakukan aksi serupa di waktu sebelumnya. Kali pertama, Lia melakukan praktik penjualan bayi pada 2022 lalu.
Saat itu, seorang bayi perempuan dia jual ke Demak dan Lia mendapatkan uang senilai Rp13 juta. Lia mengaku lupa nama orang tua bayi tersebut. Namun, dia menjelaskan saat itu ada ibu hamil asli Semarang dan indekos di Klaten.
Untuk kali kedua, Lia berniat menjual bayi perempuan berumur satu hari dengan menawarkan melalui grup media sosial dengan memberikan keterangan sedang mencari adopter untuk bayi tersebut. Bayi perempuan itu merupakan anak dari pasangan yang tinggal di rumah indekos di Gunungkidul.
BACA JUGA: Kasus Miras di SMPN 3 Berbah Kenapa Terjadi? Ini Kata Psikolog..
Pada November 2022, ada orang tua berniat mencari adopter yang benar-benar merawat anak mereka melalui media sosial. Melihat unggahan itu, Lia kemudian menghubungi orang tua tersebut melalui media sosial dan menyampaikan kepada orang tua bayi itu untuk mengadopsi.
Setelah bayi perempuan lahir pada Senin (9/1/2023), Lia mendatangi orang tua bayi itu di rumah sakit, Selasa (10/1/2023). Selain menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pengganti persalinan, Lia meminta fotokopi KK, KTP, serta surat pernyataan adopsi yang ditandangani oleh kedua orang tua bayi itu.
Lia kemudian membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Belum sempat menjual bayi perempuan belum bernama itu, Lia ditangkap Polisi. Sedianya, bayi itu dijual senilai Rp20 juta-Rp21 juta.
“Saya menyesal. Sebenarnya takut berhadapan dengan hukum,” kata Lia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Liga 1 2025/2026 usai menang dramatis atas PSM Makassar dan unggul dari Borneo FC.
Rangkaian hari kedua Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 mencatat sejarah menjadi tuan rumah International Cycling History Conference (ICHC)
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Johann Zarco mengalami cedera ACL, PCL, dan meniskus usai kecelakaan di MotoGP Catalunya 2026 dan terancam absen panjang.
Dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Garongan, Panjatan, Kulonprogo masih terus didalami. Setelah bertemu Bupati Kulonprogo, Agung Setyaw