Kulonprogo Layangkan Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan JJLS

Newswire
Newswire Kamis, 12 Januari 2023 06:37 WIB
Kulonprogo Layangkan Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan JJLS

Audiensi warga terdampak JJLS dari Desa Garongan dengan Tim Persiapan Pembangunan JJLS Ruas Ngremang, Kecamatan Galur-Congot, Kecamatan Temon, berlangsung di Kantor Kecamatan Panjatan, Rabu (6/2/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, WATES—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Ruas Congot-Ngremang kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi.

BACA JUGA: Bebaskan lahan JJLS Disediakan Dana Rp45 Miliar Tahun Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Triyono di Kulonprogo, Rabu, mengatakan beberapa waktu lalu, perwakilan warga Desa/Kalurahan Karangwuni melakukan audiensi terkait kelanjutan pembayaran ganti untuk lahan proyek JJLS Congot-Ngremang.

"Menindaklanjuti audiensi itu, kami membuatkan surat dukungan yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY supaya segera dilanjutkan," katanya.

Ia mengatakan proses perencanaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan JJLS
Congot-Ngremang oleh Pemda DIY sudah dimulai 2019 yang meliputi wilayah Kalurahan Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah, dan Palihan.

Kemudian, proses pembayaran sudah dilaksanakan pada 2021 dan 2022, namun sebagian besar warga terdampak masih belum menerimanya.

Adanya berbagai permasalahan di tingkat bawah sebagai akibat dari progres pembayaran yang belum terselesaikan mulai dirasakan oleh warga terdampak, sehingga hal ini dapat memicu kerawanan sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan ada upaya percepatan realisasi pembayaran tanah untuk pembangunan JJLS Congot-Ngremang.

"Meski ada kendala izin prinsip lokas (IPL) sudah habis, dan membutuhkan IPL baru," katanya.

Warga Kalurahan Karangwuni Nasib Wardoyo mengharapkan Pemkab Kulonprogo untuk meminta Pemda DIY soal belum adanya ganti rugi lahan untuk JJLS. Pembangunan JJLS ini menjadi kewenangan DIY.

"Kami sudah menghadap ke penjabat bupati dan sekda untuk meneruskan kepada gubernur dan DPUPESDM DIY, dan tata ruang DIY untuk menyegerakan pembayaran ganti rugi lahan karena warga sudah terlalu lama menunggu tiga tahun," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online