Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi Anda yang memiliki balita dan ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos), maka simak cara mendaftarkan diri dan mendapatkan bantuan sosial dengan total dana Rp3 juta per tahun melalui program PKH.
BACA JUGA: Ketentuan Penyaluran dan Pencairan PKH
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) pada Senin (9/1/2023), PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Program ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan. Program perlindungan Sosial ini juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).
Menurut Kemensos, program ini sudah terbukti membantu dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi, terutama pada masalah kemiskinan kronis. PKH menjadi akses untuk keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, terutama untuk membantu mensejahterakan ibu hamil dan anak-anak. Penerima program ini dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang telah disediakan di berbagai wilayah.
"PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia," sebut Kemensos.
Dalam penyaluran bansos PKH untuk balita, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp750.000 dalam setiap tahapan. Ini berarti, dalam setahun total bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp3 juta.
Syarat Penerimaan Bansos Balita
Bansos PKH kategori ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita dengan usia 0 hingga 6 tahun. Ini menjadi syarat awal untuk Anda dapat menerima bansos PKH balita.
Selanjutnya, program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak hanya itu, program bantuan sosial ini juga tidak diperuntukkan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.
Cara Mendaftar Bansos balita
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Smartphone Anda.
2. Siapkan berkas (KTP dan KK)
3. Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda
4. Isi data diri
5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.
6. Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya
7. Setelah itu, Anda bisa masuk ke halaman awal
8. Mendaftar usulan program PKH
9. Melengkapi data identitas diri
10. Menentukan jenis program bansos PKH
11. Pilih jenis PKH Balita
12. Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Sebagai catatan, sebelum melakukan pendaftaran hendaknya pahami terlebih dahulu seluruh persyaratan penerima program PKH balita ini. Jadi, apabila Anda sudah memenuhi syarat, segeralah lakukan pendaftaran.
Pada proses pendaftaran, perhatikan dengan benar setiap data yang Anda cantumkan. Pastikan Anda memasukkan nama dengan penggunaan huruf kapital yang sesuai dengan data di KTP.
Selain itu, jangan sampai Anda salah mencantumkan nomor KK atau KTP. Sebab, jika Anda salah mencantumkan data satu huruf saja Anda akan gagal menjadi penerima bansos PKH balita ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Sekolah mahal belum tentu menjamin kesuksesan anak. Riset terhadap keluarga pengusaha sukses menemukan lima karakter utama yang justru lebih menentukan masa dep
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat