Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
Pemerintah siapkan insentif baru motor listrik. Menkeu Purbaya sebut skema masih dibahas bersama Kemenperin dan pelaku industri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy\'ari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan larangan kampanye di luar jadwal untuk Pemilu pada 2024. KPU akan memperjelas perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tujuan membentuk aturan itu agar ada pandangan yang sama antar setiap peserta pemilu soal garis pembeda antara kampanye dengan sosialisasi.
“Ini membangun cara pandang yang sama tentang bagaimana status parpol setelah jadi peserta pemilu, apabila menyapa rakyat,” ungkap Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Dia menjelaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Meski begitu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat untuk memperboleh peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.
Baca juga: Hakim MA Terjerat Kasus Suap Lagi, Begini Respons KPK
“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya. Itu [identitas diri] ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi-misi partai,” jelas Hasyim.
Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekretaris jenderal yang diperbolehkan.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah yang diperbolehkan.
“Itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan,” ungkap Hasyim.
Sejalan dengan itu, KPU belum memperbolehkan pemasangan foto yang kemudian menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, itu hanya diperbolehkan ketika masa kampanye.
“Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon,” ungkapnya.
Selain itu, KPU juga melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.
Untuk sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar.
“Tapi kalau yang memasangnya di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, itu belum boleh,” jelas Hasyim.
Nantinya, penjelasan larangan kampanye di luar jadwal ini akan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah siapkan insentif baru motor listrik. Menkeu Purbaya sebut skema masih dibahas bersama Kemenperin dan pelaku industri.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.