Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan evaluasi sistem Pilkada karena dinilai belum efektif membentuk daerah yang otonom dan mandiri.
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar.
Maka dia pun tak menutup kemungkinan evaluasi sistem rekrutmen politik akan terjadi. Di dalam suatu negara demokrasi, menurut dia, sistem itu selalu berubah dan berkembang sesuai tantangan jaman.
"Daerah kan hampir sebagian besar tidak otonom. Masih mengandalkan dana transfer. Kemudian inisiatif lokal ini kurang berkembang," kata Bachtiar dalam agenda rilis Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang digelar KPU RI di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Menurut dia, tidak ada satu sistem yang bisa menjadi permanen dari waktu ke waktu. Sistem Pilkada langsung yang sudah dilakukan sejak tahun 2005, menurut dia, bisa dinilai dari kondisi daerah saat ini.
Bahkan Provinsi Jakarta yang selalu dinilai sebagai daerah yang mandiri, menurut dia, masih berharap pada dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Menurut dia, sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung, atau dengan sistem lainnya hanya sekadar pilihan. Namun yang paling penting, kata dia, daerah bisa mendapatkan sosok pemimpin yang memiliki kualifikasi negarawan, mampu mempercepat kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan daerah.
"Evaluasi juga menunjukkan, ternyata kan sistem langsung ini yang kita dapatkan ada masalah hukum, daerah juga, otonomi daerah tidak berkembang," katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini dunia semakin terkoneksi, bukan hanya antar negara, melainkan juga di tingkat daerah. Pembangunan nasional, kata dia, tak akan tercipta dengan baik jika tidak ada pembangunan di daerah, bahkan hingga tingkat terbawah.
Untuk itu, dia pun mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah guna memperbaiki permasalahan-permasalahan daerah, sebelum nantinya merevisi sistem Pilkada.
"Apakah langsung seperti ini? Apakah tidak langsung? Atau asimetris? Nah asimetris kan menjadi salah satu opsi juga, menjadi patut untuk kita diskusikan. Saya kira ini pikiran-pikiran saja sih, belum menjadi pikiran pemerintah. Kita tunggu saja kalau soal pembahasan itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.