Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers di sekitar Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Masih ingat peristiwa Bom Cicendo atau yang kemudian dikenal dengan Bom Panci di Bandung pada 2017 lalu? Ternyata, pelakunya adalah pelaku bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Pelaku, kata Jenderal Listyo, teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim. "Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, pada September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas. Tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata dia.
Selain itu, Agus juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Listyo menjelaskan, identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition). Kelompok JAD yang diikuti Agus berbasis di Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kapolda Jabar: 11 Orang Jadi Korban Bom Bunuh Diri
Agus pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat bebas, lanjut Listyo, dia masih masuk dalam kategori merah. "Memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," jelasnya.
Oleh karena itu, Listyo memerintahkan timnya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut. "Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak," ujar Listyo.
Diketahui, sebuah ledakan yang diduga merupakan bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Selain merusak sebagian bangunan mapolsek, bom itu juga melukai setidaknya melukai 11 orang yang terdiri dari 10 anggota polisi dan satu orang warga sipil. Dari 10 orang anggota Polri, tercatat satu di antaranya meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Polisi tangkap satu terduga pelaku penyerangan anggota di Katingan. Pelaku lain masih diburu aparat gabungan.
PSIM Jogja resmi melepas Anton Fase jelang Super League 2026/2027. Cedera jadi faktor utama minimnya kontribusi pemain asal Belanda itu.
Menko PMK Pratikno minta dukungan DIY untuk Gerakan RANA. Fokus pada ruang aman anak, pendidikan inklusif, dan kesehatan mental.
PSS Sleman resmi mempertahankan Dominikus Dion. Gelandang muda ini jadi kunci kebangkitan Super Elja ke Super League.