Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Penghimpunan Dana Ilegal Diusut
Ketua Koperasi BLN diamankan Satgas PASTI terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dengan tawaran bunga simpanan hingga 4,17 persen per bulan.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah provinsi telah mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022). Penetapan UMP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Berdasarkan pantauan Bisnis hingga Selasa (29/11/2022), sebanyak 20 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan UMP 2023.
Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 18/2022 disebutkan bahwa batas akhir pengumuman dan penetapan UMP 2023 adalah paling lambat 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 paling lama ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
BACA JUGA: Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing
Dari sejumlah provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023, tidak yang kenaikannya mencapai 10 persen. Kenaikan UMP 2023 berkisar antara 2-9 persen.
Secara persentase, kenaikan UMP 2023 tertinggi ada di Provinsi Sumatra Barat yaitu 9,15 persen, sedangkan kenaikan UMP terendah di Papua Barat yaitu 2,6 persen.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 yang tercatat Rp1.812.935. Artinya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69.
Ganjar menyampaikan, penetapan UMP 2023 Jawa Tengah merujuk pada Permenaker Nomor 18/2022.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” kata Ganjar.
Pemerintah D.I. Yogyakarta resmi menetapkan UMP DIY 2023 menjadi Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140,866,86 dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jawa Barat, telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan, penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawans, telah meneken SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2023 pada 21 November 2022.
Dalam aturan tersebut, UMP Jatim 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30 atau naik sebesar 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.891.567.
5. Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Zulkieflimansyah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022.
"UMP NTB 2023 ditetapkan Rp2,371 juta lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP NTB 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
6. Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan UMP Lampung 2023 senilai Rp2.633.284,59 perbulannya atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.440.486.
Adapun, penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
7. Banten
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan UMP Banten 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP 2022. Adapun UMP 2022 Banten ialah Rp2.501.203.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.
8. Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan keputusan Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023. Pada surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa UMP Bali 2023 senilai Rp2.713.672,28 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
9. Sumatra Barat
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476.
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
10. Sulawesi Tenggara
Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan UMP 2023 menjadi Rp2.758.984 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yang tercatat sebesar Rp2.575.987.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DPR berencana membahas RUU Penyadapan pada Desember 2026 setelah RUU Perampasan Aset rampung. Regulasi ini untuk mengatur batas dan mekanisme penyadapan.
Polres Gunungkidul mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi mengamankan dua truk, 12 barcode, dan 35 pelat nomor.
PSS Sleman menang 6-0 atas PSGC Ciamis di I.League Cup 2026/2027. Pieter Huistra memuji penampilan para pemain muda Super Elang Jawa.
Administrasi Risto Vidakovic belum rampung. Guntur Cahyo Utomo masih memimpin PSIM saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung.
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.