Transaksi Judi Online Tembus Rp155 Triliun, PPATK: Ada 242 Rekening Kami Endus

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Jum'at, 18 November 2022 16:17 WIB
Transaksi Judi Online Tembus Rp155 Triliun, PPATK: Ada 242 Rekening Kami Endus

Ilustrasi judi./Pixabay

Harianjogja.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejak 2017 transaksi judi online cenderung meningkat setiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah.

"Tidak kurang dari 25 hasil analisis terkait dengan judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga Juni 2022,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir dari laman resmi PPATK, Jumat (18/11/2022). 

Ivan menuturkan bahwa khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait dengan perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian.

Pada periode tersebut PPATK juga telah menghentikan sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Koordinasi terus dilakukan oleh PPATK dengan pihak Kepolisian guna percepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” kata Kepala PPATK kelima ini.

BACA JUGA: Pemotor Bersenjata Api Tembak Mati 9 Orang Saat Demonstrasi di Iran

Adapun, aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online