IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 22 orang tersangka sindikat judi online jaringan China dan Kamboja ditangkap anggota Bareskrim Polri di Jawa Barat, Bali dan Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan situs judi online ini dikendalikan di China dan Kamboja melalui situs akasia899 dan tanjung899.
"Dari penindakan tersebut tim mengamankan 22 orang tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Dia menambahkan, puluhan tersangka itu didominasi oleh operator judi online. Sementara, sisanya berperan sebagai pengelola server, marketing, hingga bagian keuangan.
Di samping itu, Djuhandhani mengemukakan modus operandi sindikat ini dengan menggunakan kartu perdana dari berbagai provider yang telah diregistrasi.
BACA JUGA: Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
Setelah itu, pelaku kemudian mengirimkan pesan berantai melalui SMS dengan ajakan bermain judi online. Pelaku mengiming-imingi target dengan kemenangan yang menjanjikan.
"Pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun dan mengirimkan pesan broadcast untuk mengajak bermain judi online," tutur Djuhandhani.
Pelaku, kata Djuhandani, juga berkoordinasi dengan agen judi online di China dan Kamboja melalui aplikasi pesan online untuk kelancaran sindikat ini.
Adapun, uang hasil judi online ini disamarkan dengan cara menempatkannya di rekening nominee dan modus uang kripto. Khusus kripto, pelaku menggunakan beberapa gerbang pembayaran untuk mencairkan uang tersebut ke menjadi rupiah.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau seolah-olah uang hasil kejahatan itu berasal dari transaksi jual beli barang. "Dari kegiatan judi online tersebut, pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun," pungkasnya.
Atas peristiwa ini, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Selanjutnya, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Banyak penumpang kehilangan barang saat pemeriksaan bandara karena melanggar aturan kabin pesawat. Simak daftar barang yang sering disita, mulai dari power bank
Babak semifinal Piala AFF 2026 dipastikan tanpa wajah baru. Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia yang sama-sama pernah juara akan berebut tiket final dala
Mobil lama tidak selalu lebih hemat. Kenali lima tanda kendaraan sudah saatnya diganti, mulai dari biaya perbaikan yang membengkak hingga faktor keselamatan ber
Marc Marquez mengalami akhir pekan terburuknya di MotoGP Inggris 2026. Pebalap Ducati Lenovo kini tertinggal 40 poin dari Jorge Martin dalam klasemen MotoGP 202
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Pertamina, PLN, dan BUMN lain memangkas anak-cucu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan mempercepa