Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Ilustrasi praktik pornorafi
Harianjogja.com, JOGJA - Setelah sempat viral beberapa waktu lalu di jagad maya, kini kedua pemeran video porno Kebaya Merah yakni ACS dan AH telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terbukti, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan Polda Jawa Timur bahkan tersangka AH disebut mengidap kepribadian ganda berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
Selain menggeledah tempat tinggal ACS dan menemukan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel yang terdapat 92 video dan sekitar 100 foto telanjang milik tersangka.
Polisi juga menemukan kartu kuning (Kartu kepesertaan RSJ) dan sejumlah faktur tanda berobat pada salah satu RSJ di Surabaya saat melakukan penggeledahan di kamar indekos AH.
"Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya," ujar Dirmanto dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Satu Keluarga Tewas di Jakarta, Diduga karena Tidak Makan
Namun masih belum dapat diketahui apakah AH merupakan pasien rawat jalan, oleh karena itu kini AH menjalani pemeriksaan atau observasi oleh para ahli di RS Bhayangkara. Hasil dari observasi kejiwaan pun baru dapat diketahui setelah 2–3 hari ke depan.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli.
AH diketahui berusia 20 tahun menerapkan tarif yang berbeda-beda tergantung dengan pesanan atau tema yang diinginkan klien, sementara itu tarif yang dipatok untuk video Kebaya Merah adalah Rp750.000.
Atas tindakan tersebut kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.