Tegas! Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Kamis, 20 Oktober 2022 13:17 WIB
Tegas! Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Puri Candrawathi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022)./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.

Menurut jaksa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan penuntut umum lantaran telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan," papar jaksa.

BACA JUGA: Kemenkes Beli Obat Penawar Gagal Ginjal dari Luar Negeri

Jaksa memaparkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri sudah masuk dalam materi pokok perkara. Diketahui, dalam eksepsinya, Putri dan kuasa hukumnya memaparkan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi," papar jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online