Diduga Keracunan MBG, Siswa 11 Tahun Dirawat di RSUD Trenggalek
Siswa 11 tahun diduga keracunan setelah menyantap MBG di Trenggalek. Ia sempat diare lebih dari 10 kali dan muntah hingga tujuh kali.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN - Polres Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).
Pelaku Suwarni, 64, warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen tega membunuh anaknya sendiri, Supriyanto, 40, saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan pelaku tega melakukan aksi keji tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.
BACA JUGA: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Keamanan dan Mitigasi Stadion Perlu Dievaluasi Total
Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
"Pelaku yang merupakan ibu kandung korban sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri. Anak ini tidak patuh dengan orang tua. Sehingga, pelaku berniat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri," ucap dia, Selasa.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengucapkan selamat jalan kepada anaknya yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak delapan kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Setelah mendapatkan laporan langsung, polisi menangkap pelaku dan kemudian memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah ponsel, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Saat ini, pelaku berada di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Siswa 11 tahun diduga keracunan setelah menyantap MBG di Trenggalek. Ia sempat diare lebih dari 10 kali dan muntah hingga tujuh kali.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak warga mengawasi revitalisasi sekolah swakelola agar pembangunan sesuai kebutuhan.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.