ATR/BPN Luncurkan 3 Kebijakan, Layanan Pertanahan Diubah
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
“Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Dia melanjutkan, apabila hakim sudah berpendapat, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati, sebab menurutnya hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan. “Kalau sudah hakim berpendapat bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kami tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan apabila bagi-bagi tugas, maka yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan adalah kita, kira-kira seperti itu kalau dalam hukum pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar Nama 23 Narapidana Koruptor yang Bebas Bersyarat
Dia menyebut, bahwa soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat sehingga ditegaskannya kembali bahwa Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum apabila urusan hukuman memberikan keputusan untuk membebaskan.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
Sekadar informasi, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Bahkan, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.