HUT ke-77 RI, 168.196 Narapidana Dapat Remisi

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Rabu, 17 Agustus 2022 10:07 WIB
HUT ke-77 RI, 168.196 Narapidana Dapat Remisi

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 narapidana pada peringatan hari ulang tahun atau HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi dilakukan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laloly.

“Remisi umum diberikan kepada 168.196 narapidana dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia,” ujar Yasonna di gedung Kemenkumhan, Rabu (17/8/2022).

Yasonna juga mebeberkan bahwa pemberian remisi ini diberikan dari 277.717 penghuni lapas yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan di seluruh Indonesia.

Selain itu diketahui bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online