Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Pengunjuk rasa meminta pemerintah segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta menjadi PNS dan memberi kesempatan untuk PPG serta memberikan gaji diatas upah minimum regional./Antara-Novrian Arbi
Harianjogja.com, JAKARTA – Pegawai honorer akan dihapus mulai tahun depan. Selanjutnya, pemerintah akan memakai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang digaji berbeda dengan honorer.
Pemerintah Pusat mengimbau para pejabat pembina aparatur sipil negara (ASN) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN atau tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023.
BACA JUGA: Parangtritis Akan Disulap Jadi Kawasan Wisata Malam, Begini Konsepnya
Hal itu terutang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022.
Pemerintah meminta status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
1. Gaji Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana diubaha dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Dengan demikian, beleid tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam PP ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
2. Gaji PPPK
Pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid tersebut, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain itu, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. Adapun, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dan instansi pemerintah. Tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Perlu diingat, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarakan pemerintah:
Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Jaecoo J5 EV mencatat penjualan 3.200 unit pada Juli 2026, naik 4,9% dan menjadi penjualan bulanan tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026.
KAI Daop 6 Yogyakarta menangani 1.075 barang tertinggal senilai Rp1,16 miliar sepanjang semester I/2026, naik 69,03% dari tahun sebelumnya.
Basarnas menghentikan monitoring aktif KMP Mutiara Sentosa II setelah empat hari penyisiran. Sebanyak 238 korban dipastikan telah terdata dan dievakuasi.
Veda Ega Pratama finis kesembilan di Moto3 Inggris 2026 setelah start dari posisi ke-15 dan meraih tambahan 7 poin.
Van Gastel menyoroti fisik pemain PSIM Yogyakarta usai uji coba lawan UAD FC sebelum menghadapi tim-tim Super League.