PMK Mewabah, Kemenag Bakal Keluarkan Ketentuan Hewan Kurban Iduladha

Akbar Evandio
Akbar Evandio Kamis, 23 Juni 2022 21:57 WIB
PMK Mewabah, Kemenag Bakal Keluarkan Ketentuan Hewan Kurban Iduladha

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan peraturan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air menjelang Hari Raya Iduladha.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa PMK ini,” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

Yaqut pun menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya.

Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambah Yaqut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online