Jumlah Korban PHK Melonjak 32 Persen, Jawa Tengah Tertinggi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 42.385 orang pada periode Januari-Juni 2025.
Ilustrasi PNS/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan gaji ketigabelas PNS akan dibayar pada Juli 2022. Namun, tidak semua PNS atau ASN akan menerima gaji ketigabelas.
Persiapan pembayaran gaji ketigabelas sudah bisa dimulai pada 23 Juni, sedangkan pengajuan surat perintah membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
BACA JUGA: Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/2022, gaji ketigabelas tahun 2022 akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketigabelas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).
Gaji ketigabelas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
Ini akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 42.385 orang pada periode Januari-Juni 2025.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.