Cuaca Ekstrem, 7 Jemaah Haji RI Wafat, Suhu Makkah Capai 43C
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Tommy Soeharto./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan kembali melelang aset jaminan PT Timor Putera Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pada bulan depan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Kementerian Keuangan, Purnama Tioria Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali melelang aset jaminan Tommy Soeharto. Sebelumnya, pemerintah telah dua kali melelang aset tersebut tetapi tak kunjung laku.
"[Pelaksanaan lelang] sebulan lagi," ujar Purnama dalam diskusi media DJKN, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA: Harta Pimpinan KPK Lili Pintauli Naik Ratusan Juta meski Dihukum Potong Gaji
Lelang aset Tommy Soeharto dilakukan sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) agar segera terealisasi. Lelang ketiga akan dilaksanakan oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Sebelumnya, lelang aset perusahaan Tommy Soeharto telah berlangsung pada 12 Januari 2022, yakni dengan nilai limit Rp2,4 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun. Namun, karena tidak laku, lelang kembali dilaksanakan pada 27 April 2022.
Ternyata, dalam pelaksanaan lelang ulang itu nilai limit lelang tercatat senilai Rp2,15 triliun dengan uang jaminan Rp430,2 miliar. Nilai limit lelang turun sekitar Rp250 miliar, sedangkan nilai uang jaminan turun hingga sekitar Rp570 miliar.
"Belum tentu pakai nilai limit lelang yang kemarin [kedua], karena kita boleh pakai harga yang penting tetap di atas appraisal, nilainya ditinjau tetapi tetap nilainya di atas nilai yang hasilkan appraisal," ujar Purnama ketika ditanya terkait dengan nilai aset Tommy dalam pelaksanaan lelang ketiga.
Aset Tommy Soeharto yang akan dilelang adalah empat bidang tanah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
DPR bersama TNI-Polri membahas keamanan dan ketertiban jelang HUT Ke-81 RI serta Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026.
BPN Kulonprogo menjadwalkan dua kali UGR Tol Jogja-YIA pada Agustus dengan total nilai mencapai sekitar Rp131 miliar.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy Tanoe pada 11 Agustus 2026 setelah tiga kali absen dalam perkara korupsi bansos beras PKH.
Pemerintah menyiapkan perubahan istilah pemulung menjadi pemilah sampah dalam KBJI serta memperluas perlindungan pekerja persampahan.
Dinpar Kota Jogja mendorong hotel, restoran dan usaha wisata mengelola sampah mandiri melalui PARAMITA demi pariwisata berkelanjutan.