Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan adanya wacana bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal 2021 akan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
BACA JUGA : PPKM Level 3, Masyarakat Berpotensi Percepat Mudik Nataru
"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Budi Karya mengatakan konsep itu telah diusulkan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, dengan pemasangan stiker, pemudik bisa diawasi oleh warga di sekitar tempat mereka tinggal. Kebijakan itu juga akan memudahkan petugas melakukan pengecekan.
Pasalnya, di sepanjang jalur perbatasan kota, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, Budi Karya menuturkan petugas gabungan akan melaksanakan pengecekan acak terhadap kendaraan-kendaraan pribadi. Konsep pemberian stiker ini telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga dan bakal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Pemerintah juga mewacanakan agar perjalanan pada periode natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali.
BACA JUGA : Warga Dilarang Mudik saat PPKM Level 3 Nataru, Ada
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut mengatakan saat ini masih membahas soal persyaratan perjalanan untuk memastikan masyarakat yang bermobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin [ini masih dibahas satu atau dua dosis]. Terakhir itu ada upaya [syarat perjalanan] untuk minta 2 dosis untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka divaksin dua kali,” ujarnya.
Selain tentunya juga hasil negatif antigen atau PCR sesuai dengan masa berlakunya dan menggunakan Peduli Lindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
NTSB menyelidiki kecelakaan Learjet 60 di Florida yang menewaskan sembilan orang. Seluruh identitas korban telah diketahui.
Ferry Hongkiriwang mengungkap aliran uang Rp50 miliar dari Tan Kian dalam sidang Febrie Adriansyah. Febrie dan Nurman membantah tuduhan tersebut.
Kejagung membantah kabar penangkapan jenderal Polri. Sementara itu, Polri masih mengecek isu pemeriksaan dua petinggi terkait kerusuhan Jogja.
Aliansi Jogja Memanggil menagih janji Wali Kota Hasto Wardoyo menanggung biaya pengobatan korban kekerasan 28 Oktober 2026.
Sebanyak 22.866 peserta BPJS PBI APBN di Sleman dinonaktifkan. Pemkab memprioritaskan pasien kronis dan warga miskin untuk reaktivasi.