Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Paus Fransiskus/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Paus Fransiskus menerima undangan dari Perdana Menteri Narendra Modi untuk berkunjung ke India, yang akan menjadi kunjungan pertama kepausan ke negara itu sejak 1999.
Terdapat sekitar 20 juta umat Katolik Roma di India yang mencakup 1,5 persen dari total populasi 1,3 miliar penduduk yang mayoritas beragama Hindu.
Pada 2016, Fransiskus mengatakan dia "hampir yakin" akan mengunjungi India pada tahun berikutnya.
Namun, para pemimpin Gereja Katolik di India gagal meyakinkan Modi, yang memimpin pemerintahan nasionalis, untuk mengundang paus.
Paus terakhir yang mengunjungi India adalah Yohanes Paulus II, yang pergi ke New Delhi pada 1999 untuk mengeluarkan dokumen kepausan tentang gereja di Asia.
"Melakukan pertemuan yang sangat hangat dengan Paus Fransiskus. Saya memiliki kesempatan untuk membahas berbagai masalah dengannya dan juga mengundangnya untuk mengunjungi India," kata Modi di Twitter pada Sabtu (30/10/2021).
Kementerian Luar Negeri India mengatakan undangan bagi paus "untuk mengunjungi India lebih awal, diterima dengan senang hati".
Dalam pernyataannya, Vatikan tidak memberikan rincian pertemuan antara Paus Fransiskus dan Modi, yang dilakukan di sela-sela kunjungan Modi ke Roma untuk menghadiri KTT G20.
Itu adalah pertemuan pertama antara seorang paus dan seorang perdana menteri India dalam lebih dari dua dekade.
Ketika kunjungan kepausan tahun 2017 gagal, pejabat gereja mengatakan pemerintah India telah mengacu pada masalah penjadwalan untuk perdana menteri.
Paus Fransiskus mengunjungi Myanmar dan Bangladesh, sebagai gantinya.
Perdana menteri India terakhir yang bertemu dengan seorang paus adalah Shri Atal Bihari Vajpayee, yang bertemu dengan Yohanes Paulus II di Vatikan pada 2000.
Kementerian Luar Negeri India mengatakan Modi dan Fransiskus juga membahas pandemi Covid-19 dan perubahan iklim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber