BBM Jenis B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, ESDM Pastikan Siap Diterapkan
Pemerintah memastikan implementasi biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 siap dijalankan setelah serangkaian uji teknis menunjukkan hasil positif.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi.
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali pada Senin (4/10/2021) sore. Sebab PPKM Level 1-4 periode 21 September - 4 Oktober 2021 berakhir hari ini.
Menurut catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan meskipun situasi pandemi di Indonesia terus membaik, tetapi pemerintah tetap menggencarkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi Covid-19.
“Sekarang yang dites itu rata-rata 170 ribu [orang] per hari, saya ulangi 170 ribu-an per hari. Jadi angka itu cukup baik meskipun target sebenarnya masih lebih dari itu,” ujarnya, Senin (27/9/2021).
Sekadar catatan, pemerintah sebelumnya menambahkan beberapa indikator dalam evaluasi penurunan level PPKM yakni dari level 3 ke 2 dan level 2 ke 1.
Persyaratan tersebut cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen bagi kabupaten/kota level 3 yang ingin turun ke level 2.
Baca juga: Separuh UMKM di Kota Jogja Belum Kantongi NIB
Syarat tambahan untuk daerah bisa turun dari level 2 ke level 1 harus memenuhi cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen.
Pemerintah memberikan waktu selama 2 minggu bagi kabupaten/kota yang saat ini berada pada PPKM level 2 untuk dapat mengejar target tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu, 3 Oktober 2021 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 1.142 sehingga totalnya menjadi 4.219.284 orang.
Sementara itu, kasus sembuh turut bertambah sebesar 2.020 sehingga totalnya menjadi 4.044.235 pasien yang sembuh. Adapun, kasus meninggal bertambah 58 orang sehingga totalnya menjadi 142.173 orang yang meninggal.
Kasus aktif per 3 Oktober 2021, turun 936 sehingga totalnya menjadi 32.876 kasus aktif. Adapun, spesimen yang diperiksa mencapai 238.058 sehingga totalnya menjadi 39.847.564 spesimen.
Kemenkes mencatat lima provinsi dengan penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi. Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta yang bertambah 127 kasus, Jawa Timur 115 kasus, Jawa Barat 97 kasus, Bali 71 kasus dan DI Yogyakarta 56 kasus.
Selanjutnya, pencapaian vaksinasi per 3 Oktober 2021, untuk dosis pertama mencapai 93.780.446 penerima, dosis kedua telah disuntikkan kepada 52.676.052 penerima, sedangkan dosis ketiga disuntikkan kepada 960.380 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah memastikan implementasi biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 siap dijalankan setelah serangkaian uji teknis menunjukkan hasil positif.
Lagu Wonderwall dari Oasis menjadi pengiring perjalanan Inggris di Piala Dunia 2026. Kane sebut momen bernyanyi bersama fans yang paling berkesan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan cuti selama sepekan bukan karena sakit, melainkan untuk menjalani medical check-up rutin sebagai bagian menjaga kesehata
Spanyol yang belum kebobolan di Piala Dunia 2026 menghadapi Austria pada babak 32 besar. Simak prediksi, statistik, dan peluang kedua tim.
Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul akan kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 pada 10–11 Juli 2026 di di kawasan Geosite Gunung
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.