BKPM Cabut Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Papua
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi?untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 14-20 September 2021. Simak syarat naik MRT, KRL, dan TransJakarta selama PPKM 14-20 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali serta melakukan evaluasi di setiap minggunya. Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, pemerintah tetap mengatur jadwal operasional transportasi umum pada daerah level 4, 3, dan 2.
Pada penerapan kali ini, pemerintah memberikan kapasitas maksimal 70 persen. Berbeda dengan PPKM yang berlaku pada 7-13 September 2021, yang hanya diberikan kapasitas sebanyak 50 persen.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).
Berikut syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan sebelum menaiki moda transportasi umum seperti MRT, KRL, dan Transjakarta di wilayah Jabodetabek selama PPKM:
1. MRT Jakarta
Per tanggal 13 September 2021, syarat untuk menggunakan MRT Jakarta adalah dengan melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
Namun, bagi penumpang yang masih dalam tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19, bisa membawa surat keterangan bahwa telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, penumpang diminta membawa hasil laboratorium yang menunjukkan sudah negatif Covid-19 dalam jangka waktu tiga bulan terakhir. Pelayanan jam operasional MRT dibuka setiap hari dengan ketentuan sebagai berikut:
• Hari kerja: 06.00-21.30 WIB dengan selang waktu 10 menit.
• Akhir pekan atau hari libur: 06.00-21.30 dengan selang waktu 20 menit.

2. KRL (Commuterline)
Dilansir dari Instagram resmi KAI Commuter, per tanggal 8 September 2021, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sekurang-kurang dosis pertama.
Selanjutnya, sertifikat vaksin Covid-19 dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, sertifikat tercetak, ataupun sertifikat digital saat memasuki area stasiun.
Ada pun aturan tambahan yang berlaku di masa pandemi antara lain balita tidak diperbolehkan menaiki Kereta Rel Listrik (KRL), pengaturan waktu naik KRL untuk lansia, dan tidak diperbolehkan berbicara secara langsung atau melalui telepon saat berada di dalam KRL. Selain sertifkat vaksin, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
.jpg)
3. Transjakarta
Untuk moda TransJakarta, pada masa PPKM Level 3 layanan moda ini beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan untuk layanan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21.31-22.30 WIB.
Sesuai SK Kadishub Nomor 353 Tahun 2021, seluruh pelanggan TransJakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, atau pun berupa print out. Namun, tidak disarankan pengguna untuk mencetak kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.
.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.