Tak Patuh, 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Selasa, 07 September 2021 12:07 WIB
Tak Patuh, 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 42 persen anggota DPR RI belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan LHKPN.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers daring, Selasa (7/9/2021).

Rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius. Hal ini lantatan Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kasus Covid-19 DIY Turun, DPRD DIY Ingatkan Tidak Euforia

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.

Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ucap Firli.

Firli juga mengingatkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab bagi Anggota DPR yang sudah dipilih oleh rakyat. "Sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita," kata Firli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online