Chitato Gandeng TREASURE, Ajak Gen Z Buat Gebrakan dengan Gaya Sendiri
Chitato dan Chitato Lite menggandeng TREASURE dalam kampanye Make The Wave You Lite, mengajak Gen Z berkembang dan berani tampil dengan gaya sendiri.
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
Baca juga: Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo ke Rutan Jogja Digagalkan
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Chitato dan Chitato Lite menggandeng TREASURE dalam kampanye Make The Wave You Lite, mengajak Gen Z berkembang dan berani tampil dengan gaya sendiri.
Kemenkes membangun rumah sakit lapangan di Ruteng untuk korban gempa. Fasilitas dilengkapi ruang operasi dan ditargetkan 100 tempat tidur.
Museum di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memperkaya pengalaman belajar sejarah. Kunjungan museum dan cagar budaya mencapai 4,32 juta pada
Kenali 8 jenis rangka motor sebelum membeli. Simak karakter setiap rangka dan tips merawatnya agar motor tetap stabil dan awet.
Big Bad Wolf Books kembali ke Jogja pada 3–13 September di JEC dengan jutaan buku dan target kenaikan pengunjung 5–7 persen.
Pemda DIY menyalurkan 40 kilogram obat-obatan melalui Tim FK-KMK UGM untuk korban bencana di Kabupaten Ngada, NTT.