Anggaran Jalan Kunduran-Blora Dipangkas, Perbaikan Disesuaikan
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA - Nia Ramadhani (RA) dan Ardi Bakrie (AAB) ditangkap polisi terkait penggunaan narkoba jenis sabu. Setelah dites urine, keduanya positif mengandung sabu-sabu.
“Tes urine positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).
Untuk memastikan hasil dan melengkapi berkas, ketiganya akan menjalani cek darah dan rambut. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA : Nia Ramadhani Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Ini Unggahan Terakhir di Medsos
“Untuk pastikan yang bersangkutan, maka dilakukan cek lab darah dan juga rambut, untuk kelengkapan berkas. Tiga-tiganya sudah tersangka,” ujar Yusri.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakpus, pada malam harinya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu klip berisi sabu-sabu dan alat bong pengisap narkoba.
Yusri Yunus menyatakan, selain menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie polisi juga menangkap sopir berinisial ZN, 43.
"Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZN laki-laki umur 43 tahun, sopir membantu di kediaman dua tersangka lainnya" ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Geger, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap Polisi
Yusri melanjutkan, dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat hisap atau bong.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap pasangan suami istri berinisial NR dan AB. Keduanya diamankan diduga karena penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.