Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JAKARTA– Lonjakan Covid-19 mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembatasan aktivitas masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat sebesar 75 hingga 100 persen pada zona merah. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya lonjakan Covid-19.
Jokowi juga meminta pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan kembali untuk menekan angka kasus positif Covid-19. PPKM Mikro dijalankan dalam waktu dua minggu, yaitu dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Menanggapi arahan Jokowi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan ditandatangani Tito Karnavian, pada Senin, 21 Juni 2021.
BACA JUGA: Tak Cuma Billy Gilmour, Ini Daftar Pemain Euro 2020 Positif Covid-19
Dalam instruksi terbaru itu, terdapat 18 poin. Diantaranya pengaturan jam operasional kantor hingga restoran saat PPKM Mikro.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),"ujar Tito dalam salah satu poin, sebagaimana dikutip, Selasa (22/6/2021) .
Mantan Kapolri ini meminta, agar saat PPKM Mikro, restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi sebanyak 25 persen. "Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat," ujarnya.
Sedangkan, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Sementara tempat ibadah di zona merah ditutup hingga situasi dinyatakan aman.
“Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),”tulis isi instruksi tersebut.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Tito meminta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
"Disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Instruksi Terbaru Menteri Tito Karnavian soal PPKM Mikro"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.