Sistem Peradilan Terpadu Disiapkan untuk Tangani Perkara Khusus
Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Jelang penutupan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang akan dilakukan pada 20 Mei 2021 besok, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.150 pengaduan.
Menurut data hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
"Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ida menjelaskan bahwa Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.
"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Ida.
Baca juga: Bawa Kabur Motor & Ponsel, Pemuda di Kulonprogo Diringkus Polisi
Menurut data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena COVID-19.
Ida memastikan pihaknya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut. Tim pengawas ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran.
Kemkomdigi memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dan kejahatan digital.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Jumat 24 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun Bandara YIA.
Literasi menjadi bekal penting bagi ibu dalam menghadapi tantangan pengasuhan anak di era digital.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 24 Juli 2026 dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB dengan tarif tetap Rp8.000.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 24 Juli 2026, berangkat mulai pukul 05.05 WIB dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif tetap Rp8.000.