Puan Sebut Kehadiran Prabowo di DPR Jadi Momentum Strategis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
Ilustrasi dampak balon udara pada penerbangan./Ditjen Hubud-AirNav Indonesia
Harianjogja.com, SOLO--Pada tahun lalu sebanyak 13 benda yang diduga balon udara berada di langit wilayah Soloraya.
Hal itu bisa terjadi karena sejumlah wilayah di Indonesia memiliki tradisi menerbangkan balon udara selama momentum Lebaran.
Menurut General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, sejauh ini belum ada laporan balon udara melintas di wilayah Soloraya. Ia meminta masyarakat tidak asal menerbangkan balon udara karena sudah ada aturan khusus.
Penerbangan balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan dapat tersangkut di bagian pesawat sehingga pesawat dapat hilang kendali.
“Sejumlah daerah di Jawa Tengah mempunyai tradisi menerbangkan balon udara pada musim Lebaran. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Aturan itu juga untuk memfasilitasi tradisi masyarakat menerbangkan balon udara namun dengan cara yang aman dan tidak mengganggu penerbangan,” ujarnya, Jumat (14/5/2021).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan. Lantas dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter. Tinggi balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Ia menambahkan balon udara yang terbang liar dapat mengakibatkan masuk ke mesin pesawat yang berdampak pada kerusakan mesin pesawat. Kemudian, balon udara liar dapat menutup bagian pesawat sehingga menganggu pengelihatan pilot. Apabila ditemukan pelanggaran yang menganggu keselamatan penerbangan udara, pelaku dapat dikenakan sanksi penjara selama dua tahun dan dengan Rp500 juta.
“Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara asal sesuai ketentuan. Balon udara ditambatkan minimal dengan tiga buah tali sehingga tidak dibiarkan terbang liar. Lalu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin dari otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Menurutnya, Airnav Indonesia aktif menyosialisasikan ketentuan penerbangan balon udara. Hal itu sebagai wujud pelestarian kebudayaan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak asal menerbangkan balon udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.