BGN Tetap Targetkan 72,46 Juta Penerima MBG Meski Anggaran Dipangkas
Anggaran Banper MBG 2027 dipangkas Rp30 triliun menjadi Rp232,5 triliun. BGN tetap menargetkan 72,46 juta penerima manfaat.
Di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan seluruh pengguna kendaraan termasuk bus dan kendaraaan pribadi yang akan keluar dari wilayah Bali pada masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan penindakan terhadap pelanggar larangan mudik, meski aturan tersebut baru hari pertama diberlakukan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan / Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa ia mendapat banyak laporan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan, baik yang berjaga di penyekatan jalan raya, jalan tol, dan jalan tikus.
“Artinya banyak masyarakat yang tetap ingin mudik, yang penting ketika perjalanan sudah dilakukan, kalau memang yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan, pastikan protokol kesehatannya disiplin, dan petugas operator transpotasi harus mengingatkan pelaku perjalanan untuk tidak lupa protokol kesehatan,” kata Adita dalam dialog BNPB, Kamis (6/5/2021).
Adita menjelaskan, penindakan yang dilakukan tergantung moda transportasi. Untuk berangkat dari simpul keberangkatan seperti terminal, stasiun, dan bandara, pemeriksaannya lebih mudah, karena satu pintu keberangkatan.
“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” katanya.
Pasalnya, di perjalanan darat, selain kendaraan bus diberi tanda stiker untuk yang bisa memberi pelayanan, masih ada kendaraan lain,seperti mobil pribadi, travel, kendaraan logistik.
Baca juga: Sultan Izinkan Warga DIY Mudik Lokal
“Yang jadi tantangan tersendiri, kita akan sulit mengidentifikasi apakah penumpangnya benar boleh bepergian atau memang mau mudik,” imbuhnya.
Penindakan yang dilakukan kalau ada penumpang tidak memenuhi sayarat, antara lain: akan diputar balik, untuk travel gelap akan ditindak dengan menahan mobil dan pengemudinya.
“Kalau begini, penumpangnya akan rugi, mereka bisa terkatung-katung dan kalau lolos pasti tidak ada jaminan asuransi, belum lagi harganya lebih mahal. Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” kata Adita.
Kemudian, untuk operator yang melanggar, meskipun resmi ketika melanggar ada sanksinya, seperti sanksi administrasi atau cabut izin operasi.
“Para operator kami ingatkan mari kita dukung peniadaan mudik dan efek yang akan dialami akan merepotkan sendiri. Apalagi, semua sedang sulit, jangan sampai lebi sulit karnea melakukan pelanggaran,” pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Anggaran Banper MBG 2027 dipangkas Rp30 triliun menjadi Rp232,5 triliun. BGN tetap menargetkan 72,46 juta penerima manfaat.
Harga minyak dunia melonjak setelah Trump menolak tawaran damai Iran. Brent naik ke US$106,31 dan WTI US$93,62 per barel.
Wacana pendidikan gratis Prabowo hingga PTN membutuhkan anggaran dan skema jelas, termasuk untuk PTS serta daerah 3T.
YouTube memperketat rekomendasi untuk remaja guna mengurangi paparan berulang konten standar tubuh dan penampilan tertentu.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.