Kompor Listrik Gratis Mulai Bergulir 2027, Siapa Penerimanya?
Program kompor listrik gratis untuk rumah tangga masuk RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi energi dan impor LPG.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Tindakan itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Hal itu kembali ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang dirilis KPK pada 28 April 2021.
BACA JUGA : KPK Kantongi Nama-Nama Pemberi Gratifikasi untuk
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata Ipi, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
BACA JUGA : Ditahan Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tersangka Kasus
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," kata dia.
Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Ipi mengatakan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ucap Ipi.
BACA JUGA : 784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program kompor listrik gratis untuk rumah tangga masuk RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pengurangan subsidi energi dan impor LPG.
Dispar Sleman optimistis dua ajang lari pada 23 Agustus 2026 mampu menarik lebih banyak wisatawan dan menggerakkan ekonomi lokal
Nanik Deyang mundur dari Kepala BGN karena alasan kesehatan, namun menegaskan tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis.
Harga pangan nasional 22 Juli 2026 bergerak variatif. Bawang dan sebagian cabai turun, sementara beras medium, telur, dan minyak curah naik.
Sistem buka tutup dan contraflow kembali berlaku di Simpang Tiga Piyungan hingga akhir Juli 2026 seiring proyek rigid beton dilanjutkan.
Kemenperin menilai lonjakan impor truk berpotensi menekan industri otomotif, investasi, utilisasi pabrik, dan penyerapan tenaga kerja