Rupiah Hari Ini 7 Agustus Diprediksi Bergerak di Rp17.850Rp17.950
Nilai tukar rupiah hari ini 7 Agustus 2026 diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.850-Rp17.950 per dolar AS di tengah penantian data penting.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Kemenhub
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan aturan teknis terkait dengan larangan mudik 2021 per moda transportasi bakal dirilis hari ini Jumat (23/4/2021) mengacu dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tegas menyatakan larangan mudik berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia timbul masalah-masalah kenaikan kasus Covid-19 selama libur panjang. Tak hanya di Indonesia, yang terbaru, sambungnya adanya kenaikan kasus hingga disebut tsunami Covid-19 di India.
"Apa yang kami buat adalah Peraturan Menteri yang sesuai dan mengacu dengan aturan Satgas yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kami akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut bakal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengawal pelaksanaannya atas rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya Kemenhub telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 34/2021 yang merupakan perubahan dari SE sebelumnya No. 26/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tak hanya itu SE ini juga menindaklanjuti terbitnya Addendum SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease (2019) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
SE yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut memerinci pengetatan persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara, khususnya menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April–5 Mei 2021. Selain itu juga pasca peniadaan mudik yang berlaku 18–24 Mei 2021.
SE tersebut merubah ketentuan angka 3 huruf d dengan menambahkan ketentuan baru pada butir 3.
Khusus pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April–5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18–24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes yang sampelnya diambil RT-PCR atau hasil negatif Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif Tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nilai tukar rupiah hari ini 7 Agustus 2026 diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.850-Rp17.950 per dolar AS di tengah penantian data penting.
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026 melawan Nepal dan Jepang lengkap dengan jam pertandingan dan venue.
Katon Bagaskara mengaku terdampar di Bandara Jenewa setelah gagal check-in Etihad di tengah penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau.
Eko Suwanto Sebut DIY Punya Gunung Merapi & Sesar Opak, Desak Pemda DIY Serius Tingkatkan Anggaran Penanggulangan Bencana