Polri Gandeng Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Jozeph Paul Zhang

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 19 April 2021 22:27 WIB
Polri Gandeng Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Jozeph Paul Zhang

Markas Interpol di Lyon Prancis/JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA--Polri bekerja sama dengan NCB Interpol untuk menerbitkan status red notice atas nama Jozeph Paul Zhang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono optimistis Jozeph Paul Zhang bisa segera ditangkap dan diproses hukum terkait pernyataannya yang viral di media sosial. 

Pasalnya, kata Rusdi, status red notice berlaku di seluruh dunia dan seluruh aparat penegak hukum akan saling bantu untuk menangkap Jozeph Paul Zhang di negara manapun.

"Bareskrim Polri akan mengeluarkan DPO dan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang ini akan diberikan ke Interpol untuk menerbitkan red notice," tuturnya, Senin (19/4).

Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan video yang dibuat oleh Jozeph Paul Zhang di Youtube.

Rusdi memastikan bahwa Polri akan menangkap Jozeph Paul Zhang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Polri sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama dengan instansi terkait lainnya. Masyarakat diimbau jangan terprovokasi dengan video ini. Polri bersama instansi lain sedang kerja dan berusaha keras menangkap orang ini," katanya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Dia bahkan menantang penontonnya di Youtube untuk melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian dengan iming-iming Rp1 juta per laporan.

Dalam video sama, Jozeph juga melecehkan Allah SWT dengan menyebut sedang dikunci di Ka\'bah. Selain itu, dia juga menyinggung ibadah puasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online