Demo 27 Agustus, Puan Pastikan DPR Terbuka Terima Aspirasi
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Ilustrasi
Harianjogja.com, SUKABUMI - Tiga belas terdakwa kasus penyelundupan narkoba dijatuhi hukuman maksimal oleh Pengadilan Negeri Sukabumi. Para terdakwa yang terdiri atas empat WNA dan sembilan WNI itu dijatuhi vonis hukuman mati karena menyelundupkan 403 Kg narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Majelis menilai empat warga negara asing asal Timur Tengah dan sembilan WNI itu terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 201,74
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa.
Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).
Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.
Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.
Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Penyelundupan "Quran Gift" Berisi Sabu-Sabu 201,74 Gram
Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tajun penjara.
"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.
BACA JUGA : Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kilogram Bertambah
Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Pencak Wisata Budaya ke-5 digelar 27-29 Agustus 2026 di Jogja dan Turi, menghadirkan Sabatan Pencak, workshop hingga bazaar.
Berikut 10 mobil diesel matic dari SUV, MPV, hingga mobil bekas dengan pilihan harga dan spesifikasi yang beragam.
Lisa BLACKPINK menyiapkan EP PRESS PLAY yang berisi enam lagu. Single SaWaDiKa rilis 3 September dan EP menyusul 23 Oktober 2026.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Kabar duka: Ibunda Deddy Corbuzier, Heniwaty, meninggal dunia pada 26 Agustus 2026. Deddy ungkapkan ikhlas, "Hanya cinta yang lebih sedikit". Banjir doa dari ar