Waspada Ekstensi Chrome, Riwayat Pencarian Pengguna Bisa Dipantau
Peneliti menemukan 319 ekstensi Chrome yang mengalihkan pencarian melalui server perantara dan berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Salah satu anggota polisi yang diduga menembak mati laskar FPI dilaporkan tewas karena kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "ulawful killing" karena menambak mati 6 laskar FPI telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
"Iya betul," jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant whatsapp, Kamis (23/3/2021).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Rizky Febian Laporkan Suami Ibunya ke Polisi karena Tak Kembalikan Aset
Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus pula.
Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara "unlawful killing" tersebut.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Peneliti menemukan 319 ekstensi Chrome yang mengalihkan pencarian melalui server perantara dan berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Mabes Polri memastikan soliditas internal tetap terjaga setelah Listyo Sigit dan dua jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan.
EHEF 2026 kembali digelar di Yogyakarta dengan menghadirkan 69 institusi pendidikan tinggi Eropa untuk membuka peluang kuliah dan beasiswa bagi generasi muda In
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo mengarah pada indikasi makar dan masih didalami penyidik.
Pemda DIY masih mengkaji pedestrian terbatas Malioboro, termasuk pembatasan kendaraan pukul 09.00-22.00, parkir, dan akses jalan.