Kemenpar Perketat Keselamatan Wisatawan di Kawasan Gunung Api
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya akan melaksanakan segala aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, khususnya terkait persoalan investasi minuman keras (miras).
"Kami di Pemprov DKI melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakannya lewat Perda, Pergub, Kepgub dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3/2021).
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) NO.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Terkait dengan kebijakan yang akhirnya dicabut tersebut, Riza berpandangan bahwa apa pun yang diputuskan pemerintah pusat bersama DPR, adalah keputusan yang terbaik.
"Soal kebijakan itu kebijakan pusat, biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR, kami di pemerintah daerah punya kewenangan wilayah masing-masing jadi tidak akan mencampurinya," ujar Riza.
Dia menyakini bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah keputusan yang terbaik.
BACA JUGA : MIRAS JOGJA : Perda Tak Jadi Dicabut, Mahasiswa & Pemda
Seiring dengan keran investasi miras yang diperlonggar (walau akhirnya dibatalkan) oleh pemerintah pusat lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, saham DKI Jakarta di pabrik bir PT Delta Djakarta, kembali menjadi sorotan. Namun Pemprov DKI, tetap bersikukuh melepas sahamnya yang sejumlah 26,25 persen di pabrik tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih bersikukuh tidak setuju pelepasan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI Jakarta karena perusahaan tersebut dinilainya menguntungkan, hingga bisa menjadi media untuk mengendalikan kadar alkohol yang beredar di masyarakat.
"Kan bahaya kalau dilepas bisa liar ini. Lagipula Delta itu tak pernah dapat hibah dari Pemda, itu istilahnya diberi pemerintah pusat sejak zaman pak Ali [sadikin] untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan buat kita," ujar dia.
Prasetio menilai, persoalan saham Delta bukan masalah agama seperti halal atau tidak halal sehingga tak perlu dibawa ke ranah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.