Prajurit Magelang Gugur di Lebanon, Pesan Terakhir Bikin Keluarga Haru
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Gelar perkara kasus narkoba di Polres Magelang, Rabu (20/1/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG - Seorang pria ditangkap di sebuah kafe di kawasan Paremono Mungkid Magelang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Pria bernama Adi Prianda alias Elang, 49, warga Pasar Minggu Jakarta Selatan itu berstatus pekerjaan di KTP sebagai wartawan. Ia diamankan polisi di sebuah kafe di Magelang 8 Januari 2021 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama mengungkapkan pelaku ditangkap pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, setelah petugas mengintainya. Pelaku saat ini tinggal di tempat saudaranya di daerah Pabelan Mungkid.
Baca juga: Komplotan Curat Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 2 Menit saat Beraksi
Kasus ini terungkap awalnya saat petugas mengetahui adanya transaski psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1mg sebanyak 20 butir yang dibeli tersangka melalui akun instagram Rexa Shop. Pembelian itu berlangsung pada 5 Januari 2021 oleh tersangka menggunakan handphone miliknya.
“Saat itu diketahui tersangka membeli dengan harga Rp350.000 beserta ongkos kirim. Dan pembayaran menggunakan m-banking miliknya,” imbuhnya.
Namun, karena alamat tersangka Jakarta, maka pengiriman ke Magelang mengatasnamakan Ahmad Komarodin di Pabelan Mungkid. Nama tersebut adalah kakaknya, karena selama ini tersangka tinggal disana.
Baca juga: Listyo Sigit Jadi kapolri karena Orang dekat Jokowi? Begini Klaim Istana
Bintoro mengatakan petugas kemudian melakukan tracking paket kiriman berisi psikotropika tersebut. Dan setelah dilakukan cek sekitar pukul 10.00 WIB, paket sudah tiba di alamat tujuan di Pabelan Mungkid.
“Saat itu paket diterima Ahmad Komarudin lalu diserahkan kepada tersangka. Kemudian tersangka pergi menuju sebuah kafe di paremono Mungkid,” tegasnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satres Narkoba mendatangi tersangka di kafe bersama saksi dari perangkat desa setempat dan Ahmad Komarudin.
“Petugas menggeledah tersangka dan membuka paket tersebut. Setelah dibuka berisi 20 butir alganax alprazolam 1 mg. Dan dua butir alganax alprazolam 1 mg dalam plastik klip bening di dalam kardus earphone warna putih,” paparnya.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui apabila paket tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Magelang.
Atas perbuataanya, tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
nvestigasi mengungkap ratusan dokter palsu berbasis AI membanjiri Facebook dan Instagram untuk mempromosikan suplemen dengan klaim kesehatan yang meraguka
Ariana Grande menggugat peretas yang diduga mencuri dan menjual puluhan lagu belum dirilis, foto, serta video pribadinya melalui dark web.
BPBD Bantul telah menyalurkan 312.000 liter air bersih kepada 2.619 warga terdampak kekeringan di lima kapanewon selama musim kemarau 2026.
Studi ICCT mengungkap biaya baterai mobil listrik turun hingga 35%, tetapi harga EV hanya turun 18% karena produsen lebih fokus meningkatkan kualitas kendaraan.
Gol spektakuler Sidny Lopes Cabral saat melawan Argentina resmi terpilih sebagai gol terbaik Piala Dunia 2026 melalui voting publik FIFA.