Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
\r\nKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antara\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan bahwa laporan terkait tragedi 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020 telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Hal itu terungkap dalam gambar surat elektronik yang telah dikirimkan Tim Advokasi Pelanggaran HAM kepada ICC. Gambar itu dikirimkan Munarman kepada Bisnis, Selasa (19/1/2021) malam.
Seperti diketahui, pada 21-22 Mei 2019 terjadi demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait hasil Pemilu 2019. Aksi demo tersebut berujung kerusuhan yang menelan korban jiwa dan luka-luka.
Sementara itu, pada 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat penegak hukum di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.
"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).
Dalam surel tersebut pihak tim Advokasi meminta agar ICC dapat menghentikan penguasa untuk menjalankan kebijakannya dengan cara yang intimidatif, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap figur kritis.
Adapun, Komnas HAM pada pekan lalu telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.
Padahal, kata Chairul, keempat anggota Laskar FPI tersebut berada di dalam penguasaan Kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.
"Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI," kata Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa