Hasil Seleksi Calon Wakil Ketua LPS: Lima Nama Lolos Tahap Kedua
Seleksi kelayakan dan kepatutan pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030 telah selesai. Hasilnya ada lima
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja menyerahkan uang santunan kepada 25 ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Terdapat 29 korban yang telah teridentifkasi, pembayaran kepada empat ahli waris lain masih dalam proses.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk berkomunikasi terkait penyerahan santunan kepada ahli waris. Perseroan bertanggung jawab atas pembayaran santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum.
Menurut Amos, hingga saat ini terdapat 29 korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah teridentifikasi. Setiap harinya, Jasa Raharja membayarkan santunan kepada para ahli waris korban yang sudah teridentifikasi dan terkonfirmasi data keluarganya.
Baca juga: Basarnas Kumpulkan 308 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air
“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," ujar Amos pada Senin (18/1/2021).
Menurutnya, penyerahan santunan itu dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja di masing-masing Provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat. Pembayaran santunan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
Baca juga: Langkah Kemendagri Percepat Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ujar Amos.
Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut :
1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
18. Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
19. Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
20. Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
21. Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
22. Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
23. Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
24. Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
25. Mr X (tidak disebutkan nama) kepada istri korban sebagai ahli waris.
Berikut daftar korban yang sudah teridentifikasi dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya sedang dalam proses:
1. Arneta Fauzia (Jakarta);
2. Rizki Wahyudi (Bangka Belitung);
3. Mafrufatul Yeti Sriningsih (Kalimantan Barat);
4. Infant Fao Nuntius Zai (Jakarta);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Seleksi kelayakan dan kepatutan pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030 telah selesai. Hasilnya ada lima
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.