Berbahaya! Emak-Emak Naik Motor Melawan Arah di Jalan Raya Jogja-Solo
Kejadian pengendara motor salah jalur di jalan raya Jogja-Solo kembali berulang. Kali ini pelakunya seorang emak-emak yang mengendarai motor bebek.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KLATEN—Penangkap maling sepeda angin di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (14/1/2021). Sebelumnya, kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap maling sepeda sempat mengambil keputusan banding di hadapan majelis hakim PN Klaten, Kamis (7/1/2021).
Majelis hakim PN Klaten menjatuhkan hukuman kurungan tiga bulan 15 hari kepada dua terdakwa yang menganiaya maling sepeda angin di Glodogan, Klaten Selatan. Majelis hakim menggelar sidang jenis perkara penganiayaan bernomor 206/Pid.B/2020/PN Kln di ruang Prof. R. Subekti, Kamis (7/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang secara virtual dihadiri majelis hakim PN Klaten, Nurjusni cs; dua terdakwa penganiayaan, Rahmat Widodo dan Sapto Widyanarko; jaksa penuntut umum (JPU), Anik; penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma.
Terdakwa Rahmat dan Sapto dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) tentang penganiayaan. Vonis sebanyak 3 bulan 15 hari itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni Rahmat dan Sapto dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Hal meringankan, di antaranya keduanya belum pernah dihukum dan keduanya menjadi tulang punggung keluarga.
"Informasi yang kami terima dari PN Klaten, keduanya mencabut banding tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama, saat ditemui wartawan di Klaten Utara, Kamis (14/1/2021).
Edi Utama mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah membuktikan di persidangan terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Rahmat dan Sapto kepada maling sepeda, Yuniadi Isnianto alias Londo, di Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, 25 Januari 2019. Belakangan diketahui, Londo merupakan seorang pribadi yang mengidap gangguan jiwa.
"Melalui penanganan kasus itu sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa tak perlu main hakim sendiri. Jika menangkap maling, silakan laporkan ke pihak yang berwenang, aparat polisi. Di kasus itu, kedua terdakwa sebenarnya sudah diingatkan agar tak melakukan penganiayaan juga," katanya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Romidi Srikusuma, mengatakan bakal mengikuti setiap keputusan yang akan diambil kliennya. Namun hingga sekarang, Romidi belum mengetahui secara pasti keputusan yang akan diambil kliennya.
"Saya enggak tahu. Dengar-dengar memang ada yang memberitahu agar menerima putusan itu. Secara prinsip, saya ikut dengan keputusan klien saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Kejadian pengendara motor salah jalur di jalan raya Jogja-Solo kembali berulang. Kali ini pelakunya seorang emak-emak yang mengendarai motor bebek.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.